Jumaat, 16 Julai 2010

Kesalahan berkaitan sembahyang

Solat adalah amalan pertama yang dihisab Allah. Jika solat seseorang baik maka baik pula seluruh amalnya. Demikian pun sebalik-nya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan solat. Berikut ini yang sering dilalaikan sebagian umat Islam dalam hal solat.
1. Meninggalkan solat sama sekali. Ini adalah suatu kekufuran berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Allah berfirman, artinya: "Apakah yang membuat kalian masuk ke dalam Neraka Saqar?' Mereka menjawab, '(Karena) kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat'." (Al-Muddatstsir: 4).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Perjanjian antara kami dengan mereka adalah solat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad dan lainnya, shahih).
Adapun dalil dari ijma' adalah ucapan Abdullah bin Syaqiq : "Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpendapat ada suatu amalan yang jika ditinggalkan menjadikan kufur kecuali masalah solat." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih).

2. Mengakhirkan solat. Sebab ia bertentangan dengan firman Allah, artinya: "Sesungguhnya solat itu wajib atas orang-orang beriman pada waktu yang telah ditentukan." (An-Nisa': 103).
Karena itu, mengakhirkan solat tanpa uzur yang dibolehkan syara' adalah dosa besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Itu adalah solat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari, sampai jika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (hendak tenggelam) ia berdiri dan menukik empat rakaat, sedang ia tidak mengingat Allah di dalamnya kecuali sedikit." (HR. Muslim).

3. Meninggalkan solat berjemaah. Solat berjemaah adalah wajib kecuali bagi orang yang memiliki uzur yang dibolehkan syara'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Siapa yang mendengarkan seruan azan tetapi tidak memenuhinya maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena uzur." (HR. Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad kuat). Allah berfirman, artinya: "Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Kemudian aku mengutus (utusan) kepada orang-orang yang tidak solat berjamaah, sehingga aku bakar rumah-rumah mereka." (Muttafaq Alaih). Dan cukuplah bagi mereka yang menginginkan syi'ar Islam dengan memulai lewat gerakan solat berjama'ah.

4. Tidak thuma'ninah dalam solat. Thuma'ninah adalah rukun solat. Solatlat tidak sah jika tidak thuma'ninah. Thuma'ninah artinya, tenang ketika sedang rukuk i'tidal, sujud dan duduk antara dua sujud. Tenang di sini maksudnya, sampai tulang-tulang kembali pada posisi dan persendiannya, tidak tergesa-gesa dalam pergantian dari satu rukun ke rukun lainnya. Demikianlah, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah bersabda, artinya: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat."

5. Tidak khusyu' dan banyak gerakan dalam solat. Allah memuji orang-orang yang khusyu' dalam solatnya. Allah berfirman, artinya: "(iaitu) orang-orang yang khusyu' dalam solatnya." (Al-Mukminun: 2). Karena itu, hendaknya setiap orang yang solat, khusyu' dalam solatnya, sehingga memperoleh pahala yang sempurna.

6. Mendahului atau menyelisihi imam. Ini bolah mengakibatkan batalnya solat atau raka'at. Karena itu, hendaknya makmum mengikuti imam, tidak mendahului atau terlambat daripadanya, baik satu rukun atau lebih. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Sesungguhnya diadakannya imam itu untuk diikuti, karena itu jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir sampai ia bertakbir, dan jika ia ruku' maka ruku'lah dan jangan kalian ruku' sampai dia ruku'..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

7. Bangun dari duduk untuk menyempurnakan raka'at sebelum imam selesai dari salam yang kedua.

8. Memandang ke langit (atas) atau menoleh ke kiri dan ke kanan ketika solat. Hal ini telah diancam oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, artinya: "Hendaklah orang-orang mahu berhenti dari mendongakkan pandangannya ke langit ketika solat atau Allah tidak mengembalikan pandangannya kepada mereka." (HR. Muslim).
Adapun menoleh yang tidak diperlukan maka hal itu mengurangi kesempurnaan shalat, dan jika sampai lurus ke arah lain maka hal itu membatal-kan shalat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Jauhi-lah dari menoleh dalam shalat, karena sesungguh-nya ia adalah suatu kebinasaan." (HR. At-Tirmizi dan dishahihkannya).

9. Mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi aurat. Hal ini membatalkan solat, karena menutup aurat merupakan syarat sahnya solat.

10. Tidak memakai kerudung dan menutupi telapak kaki bagi wanita. Aurat wanita dalam solat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya). Ummu Salamah x ditanya tentang pakaian solat wanita. Beliau menjawab: "Hendaknya ia solat dengan kerudung, dan baju kurung panjang yang menu-tupi kedua telapak kakinya."

11. Lalu di depan orang yang sedang solat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Seandainya orang yang lalu di depan orang solat itu mengetahui dosanya, tentu berhenti (menunggu) empat puluh (tahun) lebih baik baginya daripada lalu di depannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

12. Tidak melakukan takbiratul ihram ketika mendapati imam sedang ruku'. Takbiratul ihram adalah rukun solat karena itu ia wajib dilakukan dan dalam keadaan berdiri, baru kemudian mengikuti imam yang sedang ruku'.

13. Tidak langsung mengikuti keadaan imam ketika masuk masjid. Orang yang masuk masjid hendaknya langsung mengikuti imam, baik ketika itu ia sedang duduk, sujud atau lainnya (tentunya setelah takbiratul ihram, sebagaimana disebutkan). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Jika kamu datang untuk solat dan kami sedang sujud, maka sujudlah!" (HR. Abu Daud, shahih).

14. Melakukan sesuatu yang melalaikannya dari solat. Ini menunjukkan bahwa dia lebih menuruti hawa nafsu daripada menta'ati Allah. Betapa banyak orang yang tetap sibuk dengan pekerjaannya, menonton TV, dan sebagai-nya sementara seruan azan telah berkumandang. Padahal melalaikan solat dan mengingat Allah adalah suatu bencana besar. Allah berfirman, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan-lah hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah, barangsiapa melakukan demiki-an maka mereka itulah orang-orang yang merugi." (Al-Munafiqun: 9).

15. Memejamkan mata ketika solat tanpa keperluan. Ini adalah makruh. Ibnu Qayyim berkata, 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencontohkan solat dengan meme-jamkan mata.' Akan tetapi jika memejamkan mata tersebut diperlukan misalnya, karena di hadapan-nya ada lukisan atau sesuatu yang menghalangi kekhusyu'annya maka hal itu tidak makruh.

16. Makan atau minum dalam solat. Ini membatalkan solat. Ibnul Mundzir berkata, 'Para ahli ilmu sepakat bahwa orang yang solat dilarang makan dan minum.' Karena itu, bila masih terdapat sisa makanan di mulut, seseorang yang sedang shalat tidak boleh menelannya tetapi hendaknya mengeluarkannya dari mulutnya.

17. Tidak meluruskan dan merapatkan barisan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Kamu mahu meluruskan barisan-barisan kamu atau Allah akan membuat perselisihan di antara hati-hati kamu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun rapatnya barisan, sebagaimana yang dipraktekkan para sahabat adalah bahu dan telapak kaki seseorang merapat dengan bahu dan telapak kaki kawannya.

18. Imam tergesa-gesa dalam solatnya dan tidak thuma'ninah, sehingga menjadikan makmum juga tergesa-gesa, tidak thuma'ninah dan tidak sempat membaca Fatihah. Setiap imam akan ditanya tentang solatnya, dan thuma'ninah adalah rukun, karena itu ia wajib atas imam karena dia adalah yang diikuti.

19. Tidak memperhatikan sujud dengan tujuh anggota. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Kami diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota; kening -dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki." (Muttafaq Alaih).

20. Membunyikan ruas jari-jari ketika shalat. Ini adalah makruh. Ibnu Abi Syaibah meriwayat-kan: "Aku so lat di sisi Ibnu Abbas dan aku membunyikan jari-jariku. Setelah selesai shalat, ia berkata, 'Celaka kamu, apakah kamu membunyikan jari-jarimu dalam keadaan solat?"

21. Mempersilakan menjadi imam kepada orang yang tidak pantas menjadi imam. Imam adalah orang yang diikuti, karena itu ia harus faqih (paham dalam urusan agama) dan qari' (pandai membaca Al-Qur'an). Para ulama mene-tapkan, tidak boleh dipersilakan menjadi imam orang yang tidak baik bacaan Al-Qur'annya, atau yang dikenal dengan kemaksi n atannya (fasiq), meskipun demikian, kalau itu terjadi maka shalat makmum tetap sah.

22. Membaca Al-Qur'an secara tidak baik dan benar. Ini adalah kekurangan yang nyata. Karena itu, setiap muslim harus berusaha untuk membaca Al-Qur'an, terutama dalam slatnya dengan baik dan benar. Allah berfirman, artinya: "Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (Al-Muzzammil: 4).

23. Wanita pergi ke masjid dengan perhiasan dan wangi wangian. Ini adalah bentuk kemungkaran yang nampak nyata baik di bulan Ramadan atau di waktu lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Jangan melarang wanita-wanita pergi ke masjid, dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak berhias dan memakai wangi wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, shahih).